Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | SYARIFUDDIN, S. SOS, M.H. BIN H. MUH. RALA | 2 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | SALMA HR BINTI H. MUH. RALA | 3 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | NURSIA BINTI H. MUH RALA | 4 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | HJ. ST. NURHAEDA.HR BINTI H. MUH RALA | 5 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | HIJAS BIN H. MUH RALA | 6 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | MUHAMMAD AKSA BIN H. MUH RALA | 7 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | AKBAR BIN H. MUH RALA | 8 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | SINAR BINTI H. MUH RALA | 9 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | NURHAYATI H. RALA BINTI H. MUH RALA | 10 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | HJ. HAJRAH BINTI BAKKARA | 11 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | JOHARIA BINTI BAKKARA | 12 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | BASO SIAMA Bin BAKKARA | 13 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | HJ. NURSINA BINTI BAKKARA | 14 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | HJ. HASNIA DG NGAI BINTI BAKKARA | 15 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | BUDIANTO DG MUNTU BIN H. SAMPARA DG GULING | 16 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | MUH MUHTAR DG TUTU BIN H. SAMPARA DG GULING | 17 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | KASMA BINTI H. SAMPARA DG GULING | 18 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | HJ. DG. BAU BINTI BASO |
|
Petitum |
Dalam PETITUM:
Primair :
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan almarhumah Jatima Binti Ta’na telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2012 di Gowa, sebagai Pewaris;
- Menyatakan suami pewaris almarhum Bakkara Bin Juma lebih dahulu meninggal dunia pada tanggal 20 Mei 2007 di Gowa;
- Menyatakan kedua orangtua Pewaris dan kedua orangtua suami Pewaris lebih dahulu meninggal dunia, maka kedua orangtua Pewaris dan suami Pewaris semuanya meninggal dunia lebih dahulu dari pada Pewaris dan suami Pewaris;
- Menetapkan secara hukum, pernikahan Pewaris dengan Bakkara Bin Juma, menikah pada tanggal 31 Desember 1952 di Tombolo Desa Je’netallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Jatima Binti Ta’na / Pewaris, adalah:
- Hj. Nurlia Binti Bakkara. (meninggal dunia tahun 2006 di Makassar);
(Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir tanggal 07-01-1954);
- H. Sampara Dg Guling bin Bakkara. (meninggal dunia tahun 2017 di Gowa);
(Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir tanggal 31-12-1958);
- Hj. Hajrah Binti Bakkara.
(Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir tanggal 31-12-1962);
- Joharia Binti Bakkara.
(Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir tanggal 05-03-1965);
- Baso Siama Bin Bakkara.
(Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir tanggal 12-05-1965);
- Muhammad Abidin Bin Bakkara.
(Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir tanggal 02-11-1963);
- Tajuddin Nur Bin Bakkara.
(Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir tanggal 02-08-1970);
- Hj. Nursina Binti Bakkara.
(Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir tanggal 15-11-1972);
- Hj. Hasnia Binti Bakkara.
(Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir tanggal 21-10-1977);
- Menyatakan almarhumah Hj. Nurlia Binti Bakkara meninggal dunia pada tanggal 04 April 2006 di Makassar, dan menetapkan ahli warisnya masing-masing :
- Syarifuddin, S.Sos, MH,. bin H.M Rala HM.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki);
- Salma HR binti H.M Rala HM.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan);
- Nursia binti H.M Rala HM.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan);
- Hj. ST. Nurhaeda.HR binti H.M Rala HM.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan);
- Hijas bin H.M Rala HM.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki);
- Muhammad Aksa bin H.M Rala HM.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki);
- Akbar bin H.M Rala HM.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki);
- Sinar binti H.M Rala HM.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan);
- Nurhayati H Rala binti H.M Rala HM.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan);
- Menyatakan, almarhum suami Hj. Nurlia yang bernama H.M Rala HM telah meninggal dunia pada tanggal 07 Juni 2016 di Makassar;
- Menyatakan almarhum H. Sampara Dg. Guling Bin Bakkara meninggal dunia, dan menetapkan ahli warisnya masing-masing:
- Hj. Dg. Bau Binti Baso.
(Isteri, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan);
- Budianto Dg Muntu Bin H. Sampara Dg Guling.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki);
- Muh Muhtar Dg Tutu Bin H. Sampara Dg Guling.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki);
- Kasma Binti H. Sampara Dg Guling.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan);
- Menyatakan dan Menetapkan anak-anak Pewaris telah mendapatkan bagian warisan dari pewaris, masing–masing :
- Hj. Nurlia Binti Bakkara.
Bahwa telah memperoleh 2 (dua) petak sawah, sawah pertama dinamai (Seko) seluas 1300 m2 (Seribu Tiga Ratus Meter Persegi), kemudian sawah kedua dinamai (Biraeng) seluas 2854 m2 (Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Meter Persegi), dan kedua lokasi tersebut terletak di Dusun Tombolo, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa;
- H. Sampara Dg. Guling Bin Bakkara.
Bahwa telah memperoleh sebidang tanah seluas kira-kira 4.528 M?2; (Empat Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak di Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa;
- Hj. Hajrah Binti Bakkara.
Bahwa telah memperoleh sebidang tanah seluas kira- kira 3.000 M?2; (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa;
- Joharia Binti Bakkara.
Bahwa telah memperoleh sebidang tanah seluas kira-kira 2318 M?2; (Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Belas Meter Persegi), yang terletak di Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa;
- Baso Siama Bin Bakkara.
Bahwa telah memperoleh sebidang tanah seluas kira-kira 3.300 M?2; (Tiga Ribu Tiga Ratus Meter Persegi), yang terletak di Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa;
- Muhammad Abidin Bin Bakkara.
Bahwa telah memperoleh sebidang tanah seluas kira-kira 3.000 M?2; (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa;
- Tajuddin Nur Bin Bakkara.
Bahwa telah memperoleh sebidang tanah seluas kira-kira 3.000 M?2; (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa;
- Hj. Nursina Binti Bakkara.
Bahwa Hj. Nursina Binti Bakkara, telah memperoleh sebidang tanah seluas kira-kira 3.000 M?2; (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa;
- Hj. HASNIA Binti Bakkara.
Bahwa telah memperoleh sebidang tanah seluas kira-kira 3.000 M?2; (Tiga Ribu Meter Persegi) yang terletak di Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa;
- Menyatakan secara hukum, Penggugat-I sampai dengan Penggugat-IX adalah anak dari almarhumah Hj. Nurlia binti Bakkara telah mendapatkan bahagian warisan Hj. Nurlia binti Bakkara dari Pewaris, adalah sebagai berikut:
- Sebidang Tanah dinamai Biraeng, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No.01574 / Desa. Jenetallasa, Surat Ukur No.01800/Jenetallasa/2006, Tgl.12 Desember 2006, luas 2854 M2 (Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Meter Persegi).- Nama Pemegang Hak HJ. Djatimah binti Tana, adapun batas – batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Dahulu Sawah milik Baso Siama sekarang Perumahan.
- Sebelah Timur : Sawah Milik Dg. Tulung.
- Sebelah Selatan : Jalanan.
- Sebelah Barat : Jalanan.
- Sebidang Tanah dinamai Seko, yang terletak di Dusun Tombolo, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, sebagaimana Buku Tanah Rinci terurai, Luas 1300 M?2; (Seribu Tiga Ratus Meter Persegi).- atas Nama Bakkara Djuma, adapun batas– batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Milik Rostini.
- Sebelah Timur : Jalanan.
- Sebelah Selatan : Sawah Milik H. Muh. Arif
- Sebelah Barat : Sawah Milik Rostini.
- Menetapkan secara hukum Tergugat, Turut Tergugat-I dan Penggugat-X sampai dengan Penggugat-XVIII, Tidak Mempunyai hak kewarisan, tentang:
- Sebidang Tanah dinamai BIRAENG, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No.01574 / Desa. Jenetallasa, Surat Ukur No.01800/Jenetallasa/2006, Tgl.12 Desember 2006, luas 2854 M2 (Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Meter Persegi).- Nama Pemegang Hak HJ. Djatimah binti Tana, adapun batas – batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Dahulu Sawah milik Baso Siama sekarang Perumahan.
- Sebelah Timur : Sawah Milik Dg. Tulung.
- Sebelah Selatan : Jalanan.
- Sebelah Barat : Jalanan.
- Sebidang Tanah dinamai SEKO, yang terletak di Dusun Tombolo, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, sebagaimana Buku Tanah Rinci terurai, Luas 1300 M?2; (Seribu Tiga Ratus Meter Persegi).- atas Nama Bakkara Djuma, adapun batas– batas tanah tersebut adalah sebagai berikut
- Sebelah Utara : Sawah Milik Rostini.
- Sebelah Timur : Jalanan.
- Sebelah Selatan : Sawah Milik H. Muh. Arif
- Sebelah Barat : Sawah Milik Rostini.
- Menyatakan Pewaris pernah berpesan kepada semua ahli waris, 1(satu) tahun setelah meninggal dunia Hj. Nurlia binti Bakkara, bahwa tanah bagian diberikan kepada anak– anaknya almarhumah sesuai dengan luas 2854 M?2; (Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Meter Persegi) dan luas 1300 M?2; (Seribu Tiga Ratus Meter Persegi);
- Menyatakan para Penggugat dan Turut Tergugat-I pernah membuat Surat Pengakuan dihadapan Kepala Desa Jenetallasa, di Pallangga pada tanggal 18 Agustus 2014;
- Menyatakan para Penggugat dan Turut Tergugat-I pernah membuat Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Oleh Ahli Waris. dihadapan Camat Pallangga dan disaksikan oleh Plt. Kepala Dusun Tombolo dan dibenarkan oleh An. Kepala Desa Je’netallasa, di Pallangga pada tanggal 29 Oktober 2024;
- Menyatakan telah terbit SPPT/PBB yang luas 1300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi) dan luas 2854 m2 (dua ribu delapan ratus lima puluh empat meter persegi), masing-masing atas nama Bakkara Juma dan sejak dahulu telah dibayar oleh Penggugat-I sampai dengan Penggugat-IX;
- Menetapkan secara hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01574 tahun 2006 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Gowa (Turut Tergugat-II) tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Turut Tergugat-II untuk mencabut serta membatalkan peningkatan hak atas tanah dari nomor Persil 02Si Kohir No. 58 CI atas nama Bakkara bin Juma menjadi Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 01574 tahun 2006 atas nama Djatima binti Tana;
- Menyatakan secara hukum bahwa para Penggugat telah berusaha mengupayakan penyelesaikan persoalan dengan TERGUGAT dan Turut Tergugat-I, secara damai dan kekeluargaan demi keutuhan keluarga dan berharap Tergugat mengakui tanah tersebut adalah pembagian almarhumah Hj. Nurlia binti Bakkara dan sekarang sudah menjadi bagian para ahli waris dari almarhumah, akan tetapi Tergugat tidak mempunyai itikad baik;
- Menghukum seluruh ahli waris baik Tergugat, Turut Tergugat-I maupun Penggugat X sampai dengan Penggugat XVIII, untuk tunduk pada ucapan almarhum pewaris di hadapan semua anak–anaknya terhadap sebidang tanah basah dan kering seluas kira-kira 3 H (tiga Hektar) dan semua sudah di bagi–bagi kepada anaknya Pewaris;
- Menghukum Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu uitvoerbaar bij voorraad walau ada Bantahan, Perlawanan Derden Verzet, Banding maupun Kasasi, ataupun upaya hukum lain atasnya;
- Membebankan biaya sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Subsidair:
Dalam peradilan yang patut mohon putusan yang seadil-adilnya ex aeqou et bono |