Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
226/Pdt.P/2025/PA.Sgm NENENG HAFSAH, S.E., M.M., BINTI A RUKMAN PATRI ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 226/Pdt.P/2025/PA.Sgm
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat 226/Pdt.P/2025/PA.Sgm
Pemohon
NoNama
1NENENG HAFSAH, S.E., M.M., BINTI A RUKMAN PATRI ABDULLAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon (Neneng Hafsah, S.E., M.M., Bin A Rukman Patri Abdullah) sebagai wali dari anak-anak Pemohon yang bernama Ahmad Alfitrah Bastiar Bin Muh Firman Bastiar dan Ahmad Azril Bastiar Bin Muh Firman Bastiar;
  3. Menetapkan orang tua yang masih hidup untuk mewakili anak melakukan perbuatan hukum tertentu didalam dan diluar Pengadilan.
  4. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider       

atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak