Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan Mengikat PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI (AKAD ISTISHNA’) Nomor : 092/PPJB/AR/AKU/I/23 Perumahan Ahfa Residence tertanggal 7 Januari 2023.
- Menyatakan Tergugat Sah secara hukum telah Wanprestasi atas PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI (AKAD ISTISHNA’) Nomor : 092/PPJB/AR/AKU/I/23 Perumahan Ahfa Residence tertanggal 7 Januari 2023.
- Menghukum Tergugat menyerahkan 1 Unit Rumah di Perumahan Ahfa Residence Blok D No. 18, Luas Bangunan (LB) : 30 M2, Luas Tanah (LT) 60 M2, dan atau mengembalikan uang yang telah terbayarkan oleh Penggugat baik berupa Uang Muka serta uang Pelunasan sebesar Rp. 290.100.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Jutah Seratus Ribu Rupiah) secara seketika setelah putusan perkara ini dibacakan oleh majelis hakim perkara aquo.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Ganti Rugi Immateriil terhadap Penggugat sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dan Atau Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) dan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |