| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari Alm. Abdul Samad Dg. Taba Bin Bakari sebagai berikut:
- Alm. Alimuddin Dg. Rewa (anak laki-laki kandung)
- Abdul Kahar Dg. Sijaya (anak laki-laki kandung)
- Hakim Dg. Tutu (anak laki-laki kandung)
- Abdul Hamid (anak laki-laki kandung)
- Menetapkan ahli waris pengganti yang sah dari ahli waris Alm. Alimuddin Dg. Rewa Bin Abdul Samad Dg. Taba sebagai berikut:
- Fittryyah Nur Fadhillah (ahli waris pengganti)
- Fadhillah Firdaus (ahli waris pengganti)
- Wulan Safitri (ahli waris pengganti)
- Muhammad Adib Nur Rahman (ahli waris pengganti)
- Menetapkan harta berupa Sebidang Tanah Basah (sawah) dengan Persil 35 S IV, Kohir 839, seluas ± 950 M2 yang terletak di Gangga, Kel. Tamallayang, Kec. Bontonompo, Kab. Gowa. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rabali Dg. Naba
- Sebelah Selatan : Rasid Dg. Lallo
- Sebelah Barat : Rampe Dg. Tuppa
- Sebelah Timur : Mantasia Puji
Adalah harta warisan dari Alm. Abdul Samad Dg. Taba Bin Bakari;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan para ahli waris pengganti Alm. Abdul Samad Dg. Taba Bin Bakari menurut Hukum Kewarisan Islam;
- Menyatakan jual beli secara di bawah tangan antara Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari-padanya di atas tanah warisan objek sengketa untuk menyerahkan kepada para ahli waris Alm. Abdul Samad Dg. Taba Bin Bakari dalam keadaan utuh dan sempurna tanpa beban hak di atasnya, jika perlu meminta bantuan alat-alat kekuasaaan Negara yang sah menurut hukum;
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Sungguminasa atas tanah warisan objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari, jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |