Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PA.Sgm 1.ST. HASMAWATI BINTI A.M. DJAFAR
2.ANSHAR DJAFAR BIN A.M. DJAFAR
3.RAJIDAH BINTI A.M. DJAFAR
4.ST. NURJAYA BINTI A.M. DJAFAR
5.AMIRULLAH BIN A.M. DJAFAR
6.ANDI IRMAWATI BINTI A.M. DJAFAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PA.Sgm
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat 4/Pdt.P/2025/PA.Sgm
Pemohon
NoNama
1ST. HASMAWATI BINTI A.M. DJAFAR
2ANSHAR DJAFAR BIN A.M. DJAFAR
3RAJIDAH BINTI A.M. DJAFAR
4ST. NURJAYA BINTI A.M. DJAFAR
5AMIRULLAH BIN A.M. DJAFAR
6ANDI IRMAWATI BINTI A.M. DJAFAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRWAN, SHAMIRULLAH BIN A.M. DJAFAR
2IRWAN, SHST. HASMAWATI BINTI A.M. DJAFAR
3IRWAN, SHANSHAR DJAFAR BIN A.M. DJAFAR
4IRWAN, SHRAJIDAH BINTI A.M. DJAFAR
5IRWAN, SHST. NURJAYA BINTI A.M. DJAFAR
6IRWAN, SHANDI IRMAWATI BINTI A.M. DJAFAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON AHLI WARIS untuk seluruhnya

2. Menetapkan secara hukum PEWARIS (in casu IRWAN BIN A.M. DJAFAR, telah meninggal dunia di Makassar pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024

3. Menetapkan secara hukum orang tua ayah (in casu H. A. MUH. DJAFAR) PARA PEMOHON AHLI WARIS serta PEWARIS, telah meninggal dunia di sappiribborong, Desa Ballasuka, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa pada hari Ahad tanggal 13 Januari 2013

4. Menetapkan secara hukum orang tua ibu (in casu Hatijah) PARA PEMOHON AHLI WARIS aan PEWARIS telah meninggal dunia sappiribborong, Desa Ballasuka, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa pada hari Ahad tanggal 13 Januari 2013

5. Menetapkan secara hukum saudara perempuan (in casu MULIATI BINTI A. M. DJAFAR) PARA PEMOHON AHLI WARIS dan PEWARIS, telah meninggal di sappiribborong, Desa Ballasuka, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa pada hari Ahad tanggal 12 Februari 2009

6. Menetapkan secara hukum PARA PEMOHON AHLI WARIS sebagai ahli waris dari PEWARIS

7. Menetapkan biaya permohonan menurut hukum

Susbsidair

Atau apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak