Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan :
- Juliani Rapit Binti Rapit, Perempuan, Tempat Tanggal Lahir Makassar, 29 Juli 1978, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jl. Abdul Muthalib Dg. Narang Lr. Pemuda, RT :002. RW:006, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
- Husnu Al Zhan Bin Bustan, Laki-Laki, Tempat Tanggal Lahir Makassar, 04 Oktober 1999, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Jl. Abdul Muthalib Dg. Narang Lr. Pemuda, RT :002. RW:006, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
- Habib Alfitra Bin Bustan, Laki-Laki, Tempat Tanggal Lahir Makassar, 29 November 2002, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Jl. Abdul Muthalib Dg. Narang Lr. Pemuda, RT :002. RW:006, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi xSelatan.
- Syahidul Abdillah Bin Bustan, Laki-Laki, Tempat Tanggal Lahir Makassar, 25 Mei 2005, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Jl. Abdul Muthalib Dg. Narang Lr. Pemuda, RT :002. RW:006, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
- Wihdatul Annisa Robbaniyuah Binti Bustan, Perempuan, Tempat Tanggal Lahir, Makassar, 26 Januari 2009, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, Alamat Jl. Abdul Muthalib Dg. Narang Lr. Pemuda, RT :002. RW:006, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Adalah Ahli Waris dari Almarhum Bustan Bin Muh. Yoda
- Menetapkan harta bersama yang menjadi peninggalan Almarhumah berupa :
- 1 (satu) Unit sebidang tanah perumahan yang terletak di jalan Abd. Dg. Sirua Lr. 2 Alla Alla, Kelurahan Batua, kecamatan Manggala, Kota Makassar dengan Sertifikat Hak Milik No. 21161 Tahun 2006 atas nama Juliani Rapit. Menyatakan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, sah secara hukum atas segala tindakan baik perawatan, pengelolaan, renovasi, dan tindakan lainya yang diperlukan terhadap harta peninggalan Almarhum Bustan Bin Muh. Yoda ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV untuk melakukan peralihan hak jual beli termasuk tetapi tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat dan/atau balik nama, terhadap harta peninggalan Almarhum Bustan Bin Muh. Yoda ;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Subsider
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono) |