Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.G/2025/PA.Sgm 1.H. HARIS BIN RAMMA
2.RABIAH BINTI RAMMA
1.NORMA B BINTI BONTO
2.MALANG BINTI BACO
3.NURMIATI BINTI H.TAMRIN
4.MARWAH HT BINTI H. TAMRIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 175/Pdt.G/2025/PA.Sgm
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat 175/Pdt.G/2025/PA.Sgm
Penggugat
NoNama
1H. HARIS BIN RAMMA
2RABIAH BINTI RAMMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alimuddin Daeng Lau, S.H.H. HARIS BIN RAMMA
2Alimuddin Daeng Lau, S.H.RABIAH BINTI RAMMA
Tergugat
NoNama
1NORMA B BINTI BONTO
2MALANG BINTI BACO
3NURMIATI BINTI H.TAMRIN
4MARWAH HT BINTI H. TAMRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PETITUM (PERMOHONAN)

Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, Para Penggugat memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pewaris Almarhumah Hj.Raisa meninggal dunia pada tanggal 04 April 2010 dalam beragama islam.
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Hj.Raisa adalah:

H. HARIS BIN RAMMA (Penggugat I)

  1. RABIAH BINTI RAMMA (Penggugat II)
  2. AMRIN (Almarhum)
  1. Menyatakan Pewaris Almarhum H.Tamrin meninggal dunia pada tanggal 03 Januari 2024 dalam beragama islam.
  2. Menyatakan bahwa ahli waris dari Almarhum H.Tamrin adalah Para Tergugat;
  3. Menetapkan Objek sengketa I, Objek sengketa ll,Objek sengketa lll,dan Objek sengketa IV adalah harta Bersama (Gono Gini) dari pernikahan Almarhumah Hj.Raisa dengan Almarhum H.Tamrin belum pernah dibagi waris.
  4. Menetapkan harta warisan (Harta gono-gini) dari Almarhumah Hj. Raisa dan Almarhum H.Tamrin yakni berupa:
  1. Tanah berupa sawah dengan luas ±1020M2 (kurang lebih seribu dua puluh meter persegi) yang terletak di dusun Bontomanai, Desa Lassa-lassa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan                     :Tanah DG SAMSU
  • Sebelah Timur berbatasan dengan                    : Sungai
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan                 : Tanah DG INTANG
  • Sebelah Barat berbatasan dengan                     : Selokan air

(Selanjutnya disebut objek sengketa l)

b. T±1500 M2 kurang lebih seribu lima ratus meter persegi) yang terletak di dusun Bontomanai, Desa Lassa-lassa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan         :Tanah DG INTANG
  • Sebelah Timur berbatasan dengan        : Sungai
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah H.SUSI
  • Sebelah Barat berbatasan dengan         : Selokan Air

(Selanjutnya disebut objek sengketa ll)

  1. Tanah dan bangunan (berupa rumah) yang dibeli oleh Almarhumah Hj.Riasa dan Almarhum H.Tamrin pada tahun 2006, sebagaimana dalam bukti Akta Jual Beli (AJB) seluas ±104 M2(Seratus empat meter persegi) yang terletak di Lingkungan Cambaya, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas bangunan:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan            :tanah milik H.Raga
  • Sebelah Timur berbatasan dengan            :tanah milik H.AR.Dg Ngawing
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan      :tanah milik H.S.Dg Lewa
  • Sebelah Barat berbatasan dengan             :tanah milik H.Raga 

 (Selanjutnya di sebut objek sengketa lII)

  1. Berupa Uang dengan uraian sebagai berikut:
  • Bank BNI (Bank Negara Indonesia) Nomor rekening 0184231562 atas nama TAMRIN sebesar Rp. 119.326.636.00- dan
  • Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) Nomor Rekening 4923-01-000211-53-2 atas nama Haji TAMRIN sebesar Rp.65.631.462.00-
  • Ditotal secara keseluruhan nilai uang sebesar Rp. 184.958.098.00- (Seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu sembilan puluh delapan rupiah)

(Selanjutnya di sebut objek sengketa lV)

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja untuk membagi dan menyerahkan harta warisan objek sengketa I, objek sengketa II, objek sengketa III, objek sengketa IV sesuai bagiannya masing-masing dalam keadaan kosong dan tanpa beban sesuatu apapun dan jika harta warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natural, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai bagiannya berdasarkan hukum islam;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan dalam perkara a quo.
  3. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Sungguminasa atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
  4. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari, jika Tergugat lalai yakni tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo;
  5. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan hukum verzet, banding, kasasi (uitvorrbaar bij voorraad);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak