Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Syarifuddin, S.Sos, MH. Bin H. Muh Rala | 2 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Salma HR Binti H. Muh Rala | 3 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Nursia Binti H. Muh Rala | 4 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Hj. ST. Nurhaeda. HR Binti H. Muh Rala | 5 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Hijas Bin H. Rala | 6 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Muhammad Aksa Bin H. Muh Rala | 7 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Akbar Bin H. Muh Rala | 8 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Sinar Binti H. Muh Rala | 9 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Nurhayati H. Rala Binti H. Muh Rala | 10 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Hj. Hajrah Binti Bakkara | 11 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Joharia Binti Bakkara | 12 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Baso Siama Bin Bakkara | 13 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Tajuddin Nur Bin Bakkara | 14 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Hj. Nursina Binti Bakkara | 15 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Hj. Hasnia Dg Ngai Binti Bakkara | 16 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Budianto Dg Muntu Bin H. Sampara Dg Guling | 17 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Muh Muhtar Dg Tutu Bin H. Sampara Dg Guling | 18 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Kasma Binti H. Sampara Dg Guling | 19 | ASFAR JAFAR, S.H., M.H. | Hj. Dg Bau |
|
Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum bahwa almarhumah Hj. Jatima binti Tana, adalah Pewaris dalam perkara ini;
- Menetapkan secara hukum kedua orang tua pewaris masing – masing terlebih dahulu meninggal dunia dari pada Pewaris dan begitu juga suami pewaris terlebih dahulu meninggal dunia dari pada Pewaris;
- Menetapkan almarhumah Hj. Nurlia binti Bakkara telah meninggal dunia pada tanggal 04 April 2006;
- Menetapkan almarhum H. Sampara Dg. Guling bin Bakkara telah meninggal dunia pada tanggal 24 April 2017;
- Menetapkan secara hukum, anak – anak Pewaris yang masih hidup, dalam perkara ini sebagai berikut:
- Hj. Hajrah binti Bakkara.
(Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir tanggal 31-12-1962);
- Joharia binti Bakkara.
(Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir tanggal 05-03-1965);
- Baso Siama bin Bakkara.
(Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir tanggal 12-05-1965);
- Muhammad Abidin bin Bakkara.
(Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir tanggal 02-11-1963);
- Tajuddin Nur bin Bakkara.
(Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir tanggal 02-08-1970);
- Hj. Nursina binti Bakkara.
(Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir tanggal 15-11-1972);
- Hj. Hasnia binti Bakkara.
(Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir tanggal 21-10-1977);
- Menetapkan secara hukum ahli waris pengganti dari Hj. Nurlia binti Bakkara, dalam perkara ini sebagai berikut:
- Syarifuddin, S.Sos, MH,. bin H.M Rala HM.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki);
- Salma HR binti H.M Rala HM.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan);
- Nursia Binti H.M Rala HM.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan);
- Hj. ST. Nurhaeda.HR binti H.M Rala HM.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan);
- Hijas bin H.M Rala HM.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki);
- Muhammad Aksa bin H.M Rala HM.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki);
- Akbar bin H.M Rala HM.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki);
- Sinar binti H.M Rala HM.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan);
- Nurhayati H Rala binti H.M Rala HM.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan);
- Menetapkan secara hukum ahli waris pengganti Sampara Dg Guling bin H. Bakkara, dalam perkara ini sebagai berikut:
- Hj. Dg. Bau.
(Isteri, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan);
- Budianto Dg Muntu Bin H. Sampara Dg Guling.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki);
- Muh Muhtar Dg Tutu Bin H. Sampara Dg Guling.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki);
- Kasma Binti H. Sampara Dg Guling.
(Anak Kandung, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan);
- Menetapkan secara hukum anak - anak Pewaris telah mendapatkan bagian warisan ahli waris, masing – masing :
- Hj. Nurlia binti Bakkara.
Bahwa Hj. Nurlia binti Bakkara, telah memperoleh 2 (dua) petak sawah, sawah pertama dinamai (Seko) seluas 1300 m2 (Seribu Tiga Ratus Meter Persegi) kemudian sawah kedua dinamai (Biraeng) seluas 2854 m2 (Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Meter Persegi), dan kedua lokasi tersebut terletak di Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. dan tanah sawah tersebut sampai saat ini masih di garap oleh pekerjanya anak-anak dari Hj. Nurlia Bakkara;
- H. Sampara Dg. Guling bin Bakkara.
Bahwa H. Sampara Dg. Guling bin Bakkara, telah memperoleh sebidang tanah seluas kira-kira 4.528 M?2; (Empat Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak di Dusun Tombolo
Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. dan tanah sawah tersebut telah dijual kepada orang lain;
- Hj. Hajrah binti Bakkara.
Bahwa Hj. Hajrah binti Bakkara, telah memperoleh sebidang tanah seluas kira- kira 3.000 M?2; (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa;
- Joharia binti Bakkara.
Bahwa Joharia binti Bakkara, telah memperoleh sebidang tanah seluas kira-kira 2318 M?2; (Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Belas Meter Persegi), yang terletak di Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. dan tanah sawah tersebut telah dijual kepada orang lain;
- Baso Siama bin Bakkara.
Bahwa Baso Siama bin Bakkara, telah memperoleh sebidang tanah seluas kira-kira 3.300 M?2; (Tiga Ribu Tiga Ratus Meter Persegi), yang terletak di Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. dan tanah sawah tersebut telah dijual kepada orang lain;
- Muhammad Abidin bin Bakkara.
Bahwa Muhammad Abidin bin Bakkara, telah memperoleh sebidang tanah seluas kira-kira 3.000 M?2; (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. dan tanah sawah tersebut telah dijual kepada orang lain;
- Tajuddin Nur bin Bakkara.
Bahwa Tajuddin Nur bin Bakkara, telah memperoleh sebidang tanah seluas kira-kira 3.000 M?2; (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. dan tanah sawah tersebut telah dijual kepada orang lain;
- Hj. Nursina binti Bakkara.
Bahwa Hj. Nursina binti Bakkara, telah memperoleh sebidang tanah seluas kira-kira 3.000 M?2; (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa;
- Hj. HASNIA binti Bakkara.
Bahwa Hj. HASNIA binti Bakkara, telah memperoleh sebidang tanah seluas kira-kira 3.000 M?2; (Tiga Ribu Meter Persegi) yang terletak di Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. dan tanah sawah tersebut telah dijual kepada orang lain;
- Menetapkan secara hukum anak - anak almarhumah Hj. Nurlia binti Bakkara telah mendapatkan pembagian warisan Hj. Nurlia binti Bakkara dari pewaris, adalah sebagai berikut:
- Sebidang Tanah dinamai Biraeng, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No.01574 / Desa. Jenetallasa, Surat Ukur No.01800/Jenetallasa/2006, Tgl.12 Desember 2006, luas 2854 M2 (Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Meter Persegi).- Nama Pemegang Hak HJ. Djatimah binti Tana, adapun batas – batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Dahulu Sawah milik Baso Siama sekarang Perumahan.
- Sebelah Timur : Sawah Milik Dg. Tulung.
- Sebelah Selatan : Jalanan.
- Sebelah Barat : Jalanan.
- Sebidang Tanah dinamai Seko, yang terletak di Dusun Tombolo, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, sebagaimana Buku Tanah Rinci terurai, Luas 1300 M?2; (Seribu Tiga Ratus Meter Persegi).- atas Nama Bakkara Djuma, adapun batas– batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Milik Rostini.
- Sebelah Timur : Jalanan.
- Sebelah Selatan : Sawah Milik H. Muh. Arif
- Sebelah Barat : Sawah Milik Rostini.
- Menetapkan secara hukum Tergugat dan Penggugat X sampai dengan Penggugat XIX, Tidak Mempunyai hak kewarisan, tentang:
- Sebidang Tanah dinamai BIRAENG, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No.01574 / Desa. Jenetallasa, Surat Ukur No.01800/Jenetallasa/2006, Tgl.12 Desember 2006, luas 2854 M2 (Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Meter Persegi).- Nama
Pemegang Hak HJ. Djatimah binti Tana, adapun batas – batas tanah tersebut adalah sebagai berikut
- Sebelah Utara : Dahulu Sawah milik Baso Siama sekarang Perumahan.
- Sebelah Timur : Sawah Milik Dg. Tulung.
- Sebelah Selatan : Jalanan.
- Sebelah Barat : Jalanan.
- Sebidang Tanah dinamai SEKO, yang terletak di Dusun Tombolo, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, sebagaimana Buku Tanah Rinci terurai, Luas 1300 M?2; (Seribu Tiga Ratus Meter Persegi).- atas Nama Bakkara Djuma, adapun batas– batas tanah tersebut adalah sebagai berikut
- Sebelah Utara : Sawah Milik Rostini.
- Sebelah Timur : Jalanan.
- Sebelah Selatan : Sawah Milik H. Muh. Arif
- Sebelah Barat : Sawah Milik Rostini.
- Menyatakan secara hukum para Penggugat pernah membuat Surat Pengakuan. di hadapan Kepala Desa Jenetallasa pada tanggal 18 Agustus 2014 di pallangga, bahwa 1. sebidang tanah dinamai Seko seluas 1300 m2 atas nama Bakkara bin Juma, dan 2. sebidang tanah dinamai Biraeng seluas 2854 m2, nomor persil 02Si kohir nomor 58 CI, dahulu atas nama Bakkara bin Juma yang sekarang sudah beralih SHM atas nama Djatima binti Tana, bahwa kedua tanah tersebut terletak di Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Ke. Pallangga Ka. Gowa;
- Menyatakan menurut hukum para Penggugat pernah membuat Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Oleh Ahli Waris. di hadapan Camat Pallangga pada tanggal 29 Oktober 2024 di Pallangga, bahwa surat tersebut menyatakan secara tegas para ahli waris yang menyerahkan, dan para ahli waris yang menerima, sepakat menyerahkan sebidang tanah yang luas 1.300 M?2; (seribu tiga ratus meter persegi) Persil 7.S.II Lompo Tabba dan Kohir 58.C.1 di Dusun Tombolo, Desa Jenetallassa Kec. Pallangga Kab. Gowa;
- Menetapkan secara hukum, bahwa sebidang tanah seluas 1300 m2 Bakkara bin Juma, dengan sebidang tanah seluas 2854 m2 atas nama
dahulu Bakkara bin Juma, telah terbit masing – masing SPPT/ PBB atas nama Bakkara Juma dan sejak dahulu telah terbayar sampai dengan sekarang, dan SPPT tersebut dibayar oleh Penggugat I sampai dengan Penggugat IX;
- Menetapkan secara hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01574 tahun 2006 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Gowa (Turut Tergugat) tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mencabut serta membatalkan peningkatan hak atas tanah dari nomor Persil 02Si Kohir No. 58 CI atas nama Bakkara bin Juma menjadi Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 01574 tahun 2006 atas nama Djatima binti Tana;
- Menetapkan secara hukum bahwa para Penggugat telah berusaha mengupayakan penyelesaikan persoalan dengan Tergugat, secara damai dan kekeluargaan demi keutuhan keluarga dan berharap Tergugat mengakui tanah tersebut adalah pembagian almarhumah Hj. Nurlia binti Bakkara dan sekarang sudah menjadi bagian para ahli waris dari almarhumah, akan tetapi Tergugat tidak mempunyai itikad baik, maka upaya perdamaian sia – sia;
- Menghukum seluruh ahli waris baik Tergugat maupun Penggugat X, sampai dengan Penggugat XIX, untuk tunduk pada ucapan almarhum pewaris di hadapan semua anak – anaknya terhadap sebidang tanah basah dan kering seluas kira-kira 3 H. (tiga Hektar) dan semua sudah di bagi– bagi kepada anaknya pewaris;
- Menghukum Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu uitvoerbaar bij voorraad walau ada Bantahan, Perlawanan Derden Verzet, Banding maupun Kasasi, ataupun upaya hukum lain atasnya;
- Membebankan biaya sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Subsidair:
Dalam peradilan yang patut mohon putusan yang seadil-adilnya ex aeqou et bono |