Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akad Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 004-A/PPJB-CTLY/MEDINA/VII/2020 sah dan mengikat;
- Menyatakan Surat Pengunduran Diri Penggugat yang diajukan kepada Tergugat tanggal 24 Juli 2023 sah dan mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga bukti pembayaran Penggugat berupa tanda jadi, setoran awal/ uang muka dan pembayaran 16 X (enam belas) kali angsuran Tergugat sebesar Rp. 261.000.000 (dua ratus enam puluh satu juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat lalai atau cidera janji (wanprestasi) membayar pengembalian pembayaran Penggugat sebesar Rp. 261.000.000 ( dua ratus enam puluh satu juta rupiah );
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 261.000.000 ( dua ratus enam puluh satu juta rupiah ) tunai dan seketika.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Lasuloro Dalam 5 No. 39 Antang, Kota Makassar;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah ) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Jika sekiranya Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |