| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Alim Yudha Trisakti, S.H., M.H. | Asrarul Ikram | | 2 | Alim Yudha Trisakti, S.H., M.H. | Muhammad Fadhil Fikri | | 3 | Alim Yudha Trisakti, S.H., M.H. | Ar Rafiqatul Hasanah | | 4 | Alim Yudha Trisakti, S.H., M.H. | Aisyah | | 5 | Alim Yudha Trisakti, S.H., M.H. | St Nur Alam |
|
| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa nama M. Tahir yang tertulis pada Keterangan Kelahiran Nomor: 474.1/380/II/84 dan nama La Tahere yang tertulis pada Surat Keterangan Kematian Nomor: 12/KESRA-KBL/II/2021 adalah satu orang yang sama (identik).
- Menyatakan secara hukum bahwa Almarhumah Rustati binti M. Tahir alias La Tahere telah meninggal dunia pada tanggal 13 Desember 2020 dalam keadaan beragama Islam.
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Almarhumah Rustati binti M. Tahir alias La Tahere pada saat meninggal dunia adalah Syamsurijal bin Kalang (Suami/Almarhum), Asrarul Ikram bin Syamsurijal, Muhammad Fadhil Fikri bin Syamsurijal, Ar Rafiqatul Hasanah binti Syamsurijal, dan Aisyah binti Syamsurijal (Anak-anak Kandung/Pemohon I s.d IV)
- Menyatakan secara hukum bahwa Almarhum Syamsurijal bin Kalang telah meninggal dunia pada tanggal 16 Februari 2024 dalam keadaan beragama Islam
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Almarhum Syamsurijal bin Kalang pada saat meninggal dunia adalah St Nur Alam (Ibu Kandung/Pemohon V), Asrarul Ikram bin Syamsurijal, Muhammad Fadhil Fikri bin Syamsurijal, Ar Rafiqatul Hasanah binti Syamsurijal, dan Aisyah binti Syamsurijal (Anak-anak Kandung/Pemohon I s.d IV).
- Menyatakan bahwa selain nama-nama tersebut di atas, tidak ada lagi ahli waris lain dari Almarhumah Rustati binti M. Tahir alias La Tahere maupun Almarhum Syamsurijal bin Kalang.
- Menetapkan bahwa Para Pemohon (Pemohon I, II, III, IV, dan V) secara kolektif adalah pihak yang berhak secara hukum untuk menerima, mengurus, dan mencairkan seluruh hak-hak para almarhum serta harta peninggalannya, termasuk namun tidak terbatas pada Dana Investasi Asuransi AXA Mandiri Nomor Polis 514-8605156 atas nama Tertanggung Syamsurijal bin Kalang dengan Rustati binti M. Tahir alias La Tahere selaku Penerima Manfaat.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
|