Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
228/Pdt.P/2026/PA.Sgm 1.ASRARUL IKRAM BIN SYAMSURIJAL
2.MUHAMMAD FADHIL FIKRI BIN SYAMSURIJAL
3.AR RAFIQATUL HASANAH BINTI SYAMSURIJAL
4.AISYAH BINTI SYAMSURIJAL
5.ST NUR ALAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 228/Pdt.P/2026/PA.Sgm
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat 228/Pdt.P/2026/PA.Sgm
Pemohon
NoNama
1ASRARUL IKRAM BIN SYAMSURIJAL
2MUHAMMAD FADHIL FIKRI BIN SYAMSURIJAL
3AR RAFIQATUL HASANAH BINTI SYAMSURIJAL
4AISYAH BINTI SYAMSURIJAL
5ST NUR ALAM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Alim Yudha Trisakti, S.H., M.H.Asrarul Ikram
2Alim Yudha Trisakti, S.H., M.H.Muhammad Fadhil Fikri
3Alim Yudha Trisakti, S.H., M.H.Ar Rafiqatul Hasanah
4Alim Yudha Trisakti, S.H., M.H.Aisyah
5Alim Yudha Trisakti, S.H., M.H.St Nur Alam
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa nama M. Tahir yang tertulis pada Keterangan Kelahiran Nomor: 474.1/380/II/84 dan nama La Tahere yang tertulis pada Surat Keterangan Kematian Nomor: 12/KESRA-KBL/II/2021 adalah satu orang yang sama (identik).
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Almarhumah Rustati binti M. Tahir alias La Tahere telah meninggal dunia pada tanggal 13 Desember 2020 dalam keadaan beragama Islam.
  4. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Almarhumah Rustati binti M. Tahir alias La Tahere pada saat meninggal dunia adalah Syamsurijal bin Kalang (Suami/Almarhum), Asrarul Ikram bin Syamsurijal, Muhammad Fadhil Fikri bin Syamsurijal, Ar Rafiqatul Hasanah binti Syamsurijal, dan Aisyah binti Syamsurijal (Anak-anak Kandung/Pemohon I s.d IV)
  5. Menyatakan secara hukum bahwa Almarhum Syamsurijal bin Kalang telah meninggal dunia pada tanggal 16 Februari 2024 dalam keadaan beragama Islam
  6. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Almarhum Syamsurijal bin Kalang pada saat meninggal dunia adalah St Nur Alam (Ibu Kandung/Pemohon V), Asrarul Ikram bin Syamsurijal, Muhammad Fadhil Fikri bin Syamsurijal, Ar Rafiqatul Hasanah binti Syamsurijal, dan Aisyah binti Syamsurijal (Anak-anak Kandung/Pemohon I s.d IV).
  7. Menyatakan bahwa selain nama-nama tersebut di atas, tidak ada lagi ahli waris lain dari Almarhumah Rustati binti M. Tahir alias La Tahere maupun Almarhum Syamsurijal bin Kalang.
  8. Menetapkan bahwa Para Pemohon (Pemohon I, II, III, IV, dan V) secara kolektif adalah pihak yang berhak secara hukum untuk menerima, mengurus, dan mencairkan seluruh hak-hak para almarhum serta harta peninggalannya, termasuk namun tidak terbatas pada Dana Investasi Asuransi AXA Mandiri Nomor Polis 514-8605156 atas nama Tertanggung Syamsurijal bin Kalang dengan Rustati binti M. Tahir alias La Tahere selaku Penerima Manfaat.
  9. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak