| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa selama perkawinan antara H. ARIFIN BIN H. RASANG dengan MARIAM BINTI SATTU yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1984 M bertepatan 10 syawal 1404 H di Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto secara Islam, tidak memperoleh keturunan / anak;
- Menyatakan bahwa harta berupa :
- Harta berupa 1 (satu) unit tanah beserta bangunan rumah batu di atasnya seluas kurang lebih : 169 M2 (seratus enam puluh sembilam meter persegi) berdasarkan SPPT NOP: 73.06.040.007.001-0158.0 atas wajib pajak ARIFIN, yang terletak di Jalan Ketilang No.29 RT.002,RW.02, Kelurahan Bonto – Bontoa Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Hj.SAKKING
- Sebelah Timur : Tanah/rumah milik MUH.IDRIS
- Sebelah Selatan : Jalanan
- Sebelah Barat : Tanah /rumah milik Hj. NURHAYATI
Adalah harta bersama (harta gono gini) almarhum ARIFIN BIN RASANG dengan Tergugat selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Objek Sengketa I ;-------------
- Harta berupa 1 (satu) unit tanah beserta bangunan rumah batu di atasnya seluas kurang lebih : 161 M2 (seratus enam puluh satu meter persegi), Nomor SPPT (NOP) : 73.06.030.023.004.0398.0 atas nama wajib pajak HJ.MARYAM, yang terletak di Jalan Dirgantara Lingkungan Kalegowa Kelurahan Mangalli Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa dengan batas – batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah/kolam renang milik H.NABA
- Sebelah Timur : Jalanan
- Sebelah Selatan : Tanah/rumah milik BAKTIAR DG NGAWING
- Sebelah Barat : Tanah/rumah milik SUTARNO.
Adalah harta bersama (harta gono-gini) antara almarhum ARIFIN BIN RASANG dengan Tergugat, Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Objek Sengketa II ;-----
- Menyatakan bahwa pada hari Selasa Tanggal 2 Desember 2014, H. ARIFIN BIN H.RASANG meninggal dunia di Kabupaten Gowa dalam keadaan beragama Islam;
- Menyatakan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum H. ARIFIN BIN H. RASANG adalah:
- MARIAM BINTI SATTU (istri);
- H. RASANG BIN DUNGKU (ayah semasa hidup);
- HJ. JUMAEDA BINTI HADENG (ibu semasa hidup);
- Menyatakan bahwa ½ (setengah) bagian dari harta sebagaimana tersebut pada diktum (3.1) dan (3.2) tersebut di atas adalah hak Tergugat sebagai harta bersama, dan ½ (setengah) bagian lainnya adalah harta warisan almarhum H. ARIFIN BIN H. RASANG;
- Menetapkan bagian warisan dari almarhum H. ARIFIN BIN H. RASANG sebagai berikut:
- Tergugat (MARIAM BINTI SATTU);
- H. RASANG BIN DUNGKU;
- HJ. JUMAEDA BINTI HADENG;
Sesuai Pembagian Hukum Islam /Faraid;
- Menyatakan bahwa H. RASANG BIN DUNGKU meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 18 April 2015 dan istrinya yang bernama HJ. JUMAEDA BINTI HADENG juga meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 18 Juli 2024;
- Menyatakan bahwa Ahli waris dari almarhum H.RASANG BIN DUNGKU dengan almarhumah HJ.JUMAEDA BINTI HADENG berdasarkan Surat Keterangan Waris tertanggal 06 April 2026 yang diketahui Lurah Tolo Selatan dan Camat Kelara Kabupaten Jeneponto adalah:
- JUNI BINTI H.RASANG;
- DG.SANI BINTI H.RASANG;
- SINAR BINTI H.RASANG;
- SANNE BIN H.RASANG;
- SYAMSIAH BINTI H.RASANG;
- SARAWIYA BINTI H.RASANG;
- DINA BINTI H.RASANG;
- INDARWATI BINTI BASANNENG (ahli waris pengganti dari almarhum BASANNENG BIN H. RASANG);
- SUNARTI BINTI BASANNENG (ahli waris pengganti dari almarhum BASANNENG BIN H. RASANG);
- ASMA TRI ASTUTI BINTI BASANNENG (ahli waris pengganti dari almarhum BASANNENG BIN H. RASANG);
- RASDIANTO PARAWANSA R BIN RAMLI (ahli waris pengganti dari almarhum RAMLI BIN H.RASANG);
- RISMAYANTI PRATIWI RAMLI BINTI RAMLI (ahli waris pengganti dari almarhum RAMLI BIN H.RASANG);
- RISMAN JAYA SAPUTRA RAMLI BIN RAMLI (ahli waris pengganti dari almarhum RAMLI BIN H.RASANG);
- RISWANDI WIRA SAPUTRA R BIN RAMLI (ahli waris pengganti dari almarhum RAMLI BIN H.RASANG);
- ASRIAMIN SAPUTRA R BIN RAMLI (ahli waris pengganti dari almarhum RAMLI BIN H.RASANG);
- NURHAFIZAH BINTI RAMLI (ahli waris pengganti dari almarhum RAMLI BIN H.RASANG).
- Menyatakan bahwa kedudukan hukum orang tua Turut Tergugat XV (NURHAYATI) sebagai wali mewakili kepentingan Turut Tergugat XV yang masih di bawah umur adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa bagian warisan yang menjadi hak H. RASANG BIN DUNGKU dan HJ. JUMAEDA BINTI HADENG yang diperoleh dari harta peninggalan anaknya yang bernama almarhum H. ARIFIN BIN H. RASANG tersebut menjadi boedel warisan H.RASANG BIN DUNGKU dan HJ. JUMAEDA BINTI HADENG untuk dibagikan kepada ahli warisnya yang sah, termasuk Penggugat;
- Menetapkan bagian warisan dari almarhum H. RASANG BIN DUNGKU dan HJ. JUMAEDA BINTI HADENG sebagai berikut:
- JUNI BINTI H.RASANG;
- DG.SANI BINTI H.RASANG;
- SINAR BINTI H.RASANG;
- SANNE BIN H.RASANG;
- SYAMSIAH BINTI H.RASANG;
- SARAWIYA BINTI H.RASANG;
- DINA BINTI H.RASANG;
- INDARWATI BINTI BASANNENG (ahli waris pengganti dari almarhum BASANNENG BIN H. RASANG);
- SUNARTI BINTI BASANNENG (ahli waris pengganti dari almarhum BASANNENG BIN H. RASANG);
- ASMA TRI ASTUTI BINTI BASANNENG (ahli waris pengganti dari almarhum BASANNENG BIN H. RASANG);
- PARAWANSA R BIN RAMLI (ahli waris pengganti dari almarhum RAMLI BIN H.RASANG);
- RISMAYANTI PRATIWI RAMLI BINTI RAMLI (ahli waris pengganti dari almarhum RAMLI BIN H.RASANG);
- RISMAN JAYA SAPUTRA RAMLI BIN RAMLI (ahli waris pengganti dari almarhum RAMLI BIN H.RASANG);
- RISWANDI WIRA SAPUTRA R BIN RAMLI (ahli waris pengganti dari almarhum RAMLI BIN H.RASANG);
- ASRIAMIN SAPUTRA R BIN RAMLI (ahli waris pengganti dari almarhum RAMLI BIN H.RASANG);
- NURHAFIZAH BINTI RAMLI (ahli waris pengganti dari almarhum RAMLI BIN H.RASANG).
Sesuai Pembagian Hukum Islam /Faraid;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris yang sah dari RASANG BIN DUNGKU dan JUMAEDA BINTI HADENG;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai seluruh harta warisan almarhum H.ARIFIN BIN H. RASANG tanpa pembagian kepada ahli warisnya adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian warisan yang menjadi hak H. RASANG BIN DUNGKU dan HJ. JUMAEDA BINTI HADENG kepada para ahli warisnya, sesuai bagian masing-masing menurut hukum Islam;
- Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan Turut Tergugat XV yang masih dibawah umur melalui walinya untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan secara hukum bahwa segala surat – surat dan atau tanda bukti hak yang terbit di atas objek sengketa atas nama Tergugat ataupun yang lainnya yang ada dalam kekuasaannya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa yang menjadi hak/bagian almarhum H. RASANG BIN DUNGKU dan HJ. JUMAEDA BINTI HADENG dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa beban apapun untuk diserahkan kepada ahli warisnya yang berhak dan apabila tidak dapat dibagi secara natura / riil maka objek sengketa tersebut dijual / dilelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris H. RASANG BIN DUNGKU dan HJ. JUMAEDA BINTI HADENG yang berhak sesuai pembagian hukum Islam / Faraid;
- Menetapkan secara hukum bahwa sita jaminan atas objek sengketa adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |