Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PA.Sgm PT Bank Sulselbar 1.Syarifuddin A, SE
2.Dra. Ramlah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PA.Sgm
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat 7/Pdt.G.S/2025/PA.Sgm
Penggugat
NoNama
1PT Bank Sulselbar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syarifuddin A, SE
2Dra. Ramlah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat,
  • Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hukum yang tertuang dalam Akta Pembiayaan Al Murabahah a/n Syafruddin A Nomor 22 tanggal 14 Mei 2012.
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa utang yang ada pada Penggugat sebesar Rp87.800.248,- (delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah).
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari gugatan ini.
  • Apabila Penggugat tidak melunasi seluruh tunggakan Pembiayaan secara sukarela kepada Penggugat, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Gowa agar dapat dilakukan SITA JAMINAN sesuai dengan Pasal 227 HIR ayat (I) jo. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Aset Tergugat.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon yang seadil-adilnya (exaequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak