Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PA.Sgm 1.MARYAM DG CAYA BINTI LEBU
2.JAFAR DG NABA BIN LEBU DG NGEMBA
1.ST KULUSONG S.Pd Alias KULUSON DG PUJI Binti LEBU DG NGEMBA
2.ROSMIATI DG RIMANG Binti LEBU DG NGEMBA
3.INDRAWATI BINTI NURDIN DG. TIRO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PA.Sgm
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat 12/Pdt.G/2025/PA.Sgm
Penggugat
NoNama
1MARYAM DG CAYA BINTI LEBU
2JAFAR DG NABA BIN LEBU DG NGEMBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asywar, SHMARYAM DG CAYA BINTI LEBU
2Asywar, SHJAFAR DG NABA BIN LEBU DG NGEMBA
Tergugat
NoNama
1ST KULUSONG S.Pd Alias KULUSON DG PUJI Binti LEBU DG NGEMBA
2ROSMIATI DG RIMANG Binti LEBU DG NGEMBA
3INDRAWATI BINTI NURDIN DG. TIRO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair  :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan para Penggugat dan para Tergugat sebagai ahli waris dan ahli waris pengganti almarhum LEBU DG NGEMBA;
  3. Menetapkan harta peninggalan berupa Sebidang Tanah Luas 700 M2 (Tujuh Ratus Meter Persegi) berikut bangunan rumah induk, sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan NOP: 763.06.020.015.008-0127.0 An. LEBU BIN SAMAMENG terletak di di Jl Poros Limbung Panciro (Sebelum RS THALIA IRHAM-Panciro), RT.001/RW.001- Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat   :Jalan Poros

Sebealah Selatan     :Anwar Malolo dan Bakri Dg Tutu

Sebelah Timur   :Musu’

Sebelah Utara   :Jalan Lorong

Merupakan sebagai harta peninggalan orang tua dari para penggugat dan para tergugat;

  1. Menetapkan bahwa Tergugat III selaku ahli waris NURDIN DG TIRO tidak lagi mendapat harta warisan dari almarhum LEBU DG NGEMBA;
  2. Menetapkan bagian/kadar masing-masing Pengugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II sebagai ahli waris Almarhum LEBU DG NGEMBA menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I agar menyerahkan bagian para Penggugat, dan tergugat II dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;
  4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut diatas;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak