Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
829/Pdt.G/2025/PA.Sgm ABD. RASYID P BIN PUTU NURBAYA DG. RATU BINTI MUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 829/Pdt.G/2025/PA.Sgm
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat 829/Pdt.G/2025/PA.Sgm
Penggugat
NoNama
1ABD. RASYID P BIN PUTU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSUF AKBAR SAFRILUDIN, S.H.ABD. RASYID P BIN PUTU
Tergugat
NoNama
1NURBAYA DG. RATU BINTI MUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Salim, AMD, BA., SHNurbaya Dg. Ratu Binti Muddin
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Penggugat menikah dengan Almarhumah Ramlah binti Muddin pada tanggal 3 Desember 2001 Masehi bertepatan dengan 17 Ramadhan 1422 Hijriah di Tamalanrea, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 376/16/XII/2003 tertanggal 1 Desember 2003;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa orang tua dari Almarhumah Ramlah Binti Muddin yakni Muddin (ayah) dan Hajina (Ibu) telah meninggal dunia terlebih dahulu;
  4. Menetapkan bahwa Almarhumah Ramlah binti Muddin meninggal dunia pada tanggal 15 Feruari 2025 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam di Dusun Bontotangnga, Desa barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupate Gowa berdasarkan Surat Keterangan Penguburan Nomor 147/SKP-DBRB/II/2025;
  5. Menetapkan menurut hukum bahwa :
  1. Abd. Rasyid P bin Putu; dan
  2. Nurbaya Dg. Ratu Binti Muddin;

Adalah ahli waris dari Almarhumah Ramlah binti Muddin;

  1. Menetapkan menurut hukum bahwa objek sengketa yakni sebidang tanah dan bangunan yang terletak di BTN Bumi Lestari Blok C 2, No. 4, RT/RW. 001/001, Desa/Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sul-sel berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01257/Kalebajeng NIB. 20.02.02.04.00559 berdasarkan Surat Ukur Nomor 00339/Kalebajeng/2007 tertanggal 20 Juli 2007 atas nama Doktoranda Ramlah dengan batas-batas:

Sebelah Utara       : Tanah dan Bangunan Dg. Situru;

Sebelah Timur       : Tanah dan bangunan Dg. Ngawing;

Sebelah Selatan   : Tanah dan Bangunan Hj. Rukmini;

Sebelah Barat        : Jalan Perumahan;

Beserta isinya yakni Lemari pakaian 4 buah, Lemari sudut/hias 1 buah, Lemari kaca 1 buah, Lemari/rak piring 1 buah, Mesin cuci 1 buah, Kulkas 2 pintu 1 buah, Meja makan 1 buah, Sofa 1 buah, Bufet 1 buah, Tempat tidur 2 buah

Adalah harta bersama antara Penggugat dan Almarhumah Ramlah binti Muddin;

  1. Menetapkan menurut hukum harta sebagaimana pada dictum nomor 6 (enam) diatas dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Almarhumah Ramlah Binti Muddin dan masing-masing mendapatkan setengah bagian (1/2);
  2. Menetapkan harta peninggalan Pewaris Almarhumah Ramlah Binti Muddin adalah setengah bagian dari objek sengketa sebagaimana dictum nomor 6 (enam);
  3. Menetapkan menurut hukum bagian masing-masing ahli waris Pewaris Almarhumah Ramlah binti Muddin sesuai dengan ketentuan Hukum Islam/Faraid dan peraturan perundangan yang berlaku;
  4. Menetapkan menurut hukum bahwa penguasaan terhadap objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah/Perbuatan melawan hak penggugat selaku salah satu ahli waris Almarhumah Ramlah binti Muddin;
  5. Menetapkan menurut hukum seluruh dokumen-dokumen ataupun alas hak baik berbentuk akta jual beli, akta hibah, sertifikat hak milik dan dokumen kepemilikan lainnya yang terbit diatas objek sengketa atas nama Tergugat atau pihak lain yang diberi izin olehnya adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang diberi izin untuk menguasai objek sengketa tersebut untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan setengah bagian kepada Penggugat dan setengah bagian diberikan kepada ahli waris yang berhak untuk dibagi waris dan apabila tidak dapat dibagi secara natura/riil maka objek sengketa sebagaimana dimaksud, dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris Pewaris Almarhumah Ramlah binti Muddin yang berhak sesuai bagiannya masing-masing;
  7. Meletakkan sita Jaminan terhadap objek sengketa adalah sah dan berharga;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Tergugat menaati putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
  9. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

 

Subsidair:

Apabila Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak