Petitum |
Primer :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan almarhum Djuga Bin Nyo’lo telah meninggal dunia karena sakit, pada tanggal 04 November 1987 di Gowa, sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris almarhum Djuga Bin Nyo’lo, adalah :
- Basia (istri);
- Aha Bin Djuga (anak laki-laki);
- Lebang Binti Djuga (anak perempuan);
- Hama Bin Djuga (anak laki-laki);
- Menyatakan Basia telah meninggal dunia karena sakit, pada tanggal 10 Juli 1988 di Gowa, dan menetapkan ahli warisnya masing-masing :
- Aha Bin Djuga (anak laki-laki);
- Lebang Binti Djuga (anak perempuan);
- Hama Bin Djuga (anak laki-laki);
- Menyatakan Aha Bin Djuga telah meninggal dunia karena sakit, pada tanggal 14 Agustus 1998 di Gowa dan istrinya yang bernama Jumaria Dg. Sunggu lebih dahulu meninggal dunia pada tanggal 23 Agustus 1994 di Gowa;
- Menyatakan semasa perkawinan Aha Bin Djuga dengan Jumaria Dg. Sunggu tidak mempunyai keturunan (anak) sampai keduanya meninggal dunia akan tetapi memiliki 2 (dua) orang keponakan yang bernama Saharuddin Dg. Tinri dengan Sirajuddin;
- Menetapkan ahli waris almarhum Aha Bin Djuga, adalah :
- Saharuddin Dg. Tinri (keponakan laki-laki);
- Sirajuddin (keponakan laki-laki);
- Menyatakan Lebang Binti Djuga telah meninggal dunia karena sakit, pada tanggal 15 Oktober 1999 di Gowa dan semasa hidupnya almarhumah Lebang Binti Djuga tidak pernah menikah sampai dengan meninggal dunia;
- Menyatakan Hama Bin Djuga telah meninggal dunia karena sakit, pada tanggal 28 Desember 1997 di Gowa, dan istrinya yang bernama Sabi Dg. Caya lebih dahulu meninggal dunia pada tanggal 19 September 1996 di Gowa, dan menetapkan ahli warisnya masing-masing bernama:
- Saharuddin Bin Hama (anak laki-laki / Pemohon-I);
- Sirajuddin Bin Hama (anak laki-laki / Pemohon-II);
- Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah Permohonan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya Permohonan ini, kami ucapkan terima kasih. |