Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa;
- Sebidang Tanah Non Pertanian berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00202 a.n Abdul Khalil S.Ip, Tertanggal 06 April 2022, yang telah dibangun 2 (dua) ruko diatasnya, yang terletak di Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Luas 400 m2 (Empat Ratus Meter Persegi);
- Sebidang Tanah Non Pertanian berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00201 a.n. Abdul Khalil S.Ip, Tertanggal 06 April 2022, yang saat ini dipergunakan sebagai tempat ibadah berupa bangunan Mesjid yang bernama “Masjid Hj. Nuraeni” yang terletak di Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, yang terletak di Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Luas 224 m2 (Dua Ratus Dua Puluh Empat Meter Persegi).
Merupakan hak milik Penggugat sepenuhnya dan bukan harta bersama (harta gono gini);
- Menyatakan Seluruh Objek Perkara Harta Bersama yakni:
- Sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 05000 a.n. Nuraeni, Tertanggal 14 Agustus 2018, yang Terletak Kecamatan Somba Opu, Kelurahan Paccinongang Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan Luas 46 m2 (Empat Puluh Enam Meter Persegi);
- Sebuah Kendaraan Roda Dua merek Honda berwarna merah silver berdasarkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) No. M-02751125, Tertanggal 29 September 2016, dengan identitas pemilik atas nama Nuraeni;
- Sebuah Kendaraan Roda Dua merek Honda berwarna merah hitam berdasarkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) No. P-03377954, Tertanggal 25 Oktober 2019, dengan identitas pemilik atas nama Nuraeni;
- Sebuah Kendaraan Roda Dua merek Honda berwarna merah hitam berdasarkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) No. Q-02346136, Tertanggal 03 Juni 2020, dengan identitas pemilik atas nama Nuraeni;
- Sebuah Kendaraan Roda Dua merek Honda berwarna hitam, dengan plat kendaraan Nomor: DD 2479 YW;
- Sebuah Kendaraan Roda Empat merek X Trail berwarna hitam, dengan plat kendaraan Nomor: DD 1737NY;
- Barang-barang dan perlengkapan usaha dengan modal sebesar Rp.592.614.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Rupiah), dimana usaha tersebut berada pada ruko objek harta bersama yang terletak di Kel/Desa Pannyangkalang, Kec. Bajeng, Kab. Gowa dan ruko milik orang tua Tergugat yang terletak di Jl. Masjid Raya No. 17, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Adapun barang-barang dan perlengkapan usaha yang dimaksud dirincikan sebagai berikut:
- Sebanyak 8 (Delapan) buah Kipas;
- Sebanyak 12 (dua belas) jenis pakaian (fashion) yang dirincikan sebagai berikut;
- Baju gamis
- Pakaian sport (Olahraga)
- Pakaian anak (campur)
- Pakaian dalaman
- Pakaian kemeja
- Pakaian blouse
- Celana
- Rok
- Legging
- Mukenah
- Baju Tidur
- Sarung Bali
- Sebanyak 7 (Tujuh) buah Manekin Laki-laki;
- Sebanyak 42 (Empat Puluh Dua) Manekin Perempuan;
- Sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) Manekin Anak;
- Sebanyak 12 (Dua Belas) Manekin Jilbab;
- Sebanyak 3 (Tiga) AC (Air Conditioner);
- Sebanyak 18 (Delapan Belas) Lembar Mukenah Al Gani;
- Sebanyak 3 (Tiga) Komputer Kasir;
- Sebanyak 2 (Dua) buah Laptop;
- Sebanyak 10 (Sepuluh) buah CCTV (Closet-Circuit Television);
- Sebanyak 1 (Satu) buah TV bermerk Sharp;
- Sebanyak 1 (Satu) buah TV bermerk Changhong;
- Sebanyak 2 (Dua) buah Sepeda Lipat;
- Sebanyak 1 (Satu) buah Sepeda Batang.
Adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh selama dalam perkawinan;
- Menyatakan membagi 2 (dua) seluruh objek harta bersama yang diperoleh Penggugat dan Tergugat selama dalam perkawinan, kecuali beberapa aset yang semula merupakan hasil usaha Penggugat dari menjual mahar Penggugat;
- Menghukum Penggugat untuk membagi 2 (dua) total keuntungan dari usaha pakaian (fashion) yang harusnya diperoleh bersama antara Penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 1.150.000.000,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang bersama yakni masing masing membayarkan ½ (seperdua) kepada Perempuan Norma Dg. Ti’no yakni sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan dua buah sertifikat yang menjadi harta milik Penggugat berupa Sertipikat Hak Milik No. 00202 a.n H. Abdul Khalil dan Sertipikat Hak Milik No. 00201 a.n. H. Abdul Khalil, S.Ip;
- Menyatakan sita harta bersama (marital beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Kelas IB Sungguminasa atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Subsidair
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Kelas IB Sungguminasa berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |