Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obek sengketa
- Menyatakan sah secara Hukum Bahwa Almarhumah Dg Saga Binti Batong telah meninggal dunia karena sakit dalam keadaan Islam pada tahun 1980 meninggalkan Ahli Waris yang bernama Almarhum Letnan Hanci bin Dg Bara dan almarhumah Saming Binti Dg Bara yang tidak mempunyai keturunan.
- Menetapkan ahli waris/Ahli waris pengganti dari Almarhumah Dg Saga Binti Batong yang masing-masing bernama:
- Abd. Wahid Bin Dg Sila menggantikan ayahnya (Dg Sila Bin Dg Nappa) yang meninggal lebih dahulu pada tahun 2017 sebagai penggugat I
- Nursiah binti Dg Sila menggantikan ayahnya (Dg Sila bin Dg Nappa) yang meninggal lebih dahulu pada tahun 2017 sebagai Penggugat II
- Nurbaya binti Dg Sila menggantikan ayahnya (Dg Sila bin Dg Nappa) yang meninggal lebih dahulu pada tahun 2017 sebagai Penggugat III
- B Dg Nurung menggantikan suaminya Dg Sila bin Dg Nappa yang meninggal lebih dahulu pada tahun 2017 sebagai Penggugat IV
- Hj Dg Lu’mu binti Makkaseng menggantikan ayanya (Makkaseng bin Batong) yang meninggal lebih dahulu pada tahun 1989 sebagai Penggugat V
- Saenab binti Makkaseng menggantikan ayahnya (Makkaseng bin Batong) yang meninggal lebih dahulu pada tahun 1989 sebagai penggugat VI
- Sahari binti Makkaseng menggantikan ayahnya (Makkaseng bin Batong) yang meninggal lebih dahulu pada tahun 1989 sebagai penggugat VII
- Hj Maryam Dg Mayang Binti Dg Nappa (saudara perempuan Almarhumah Hj Halena Dg Jipa binti Dg Nappa) sebagai Tergugat
- Sitti Hamsinah Binti Dg Limpo menggantikan ayahnya (Dg limpo bin Dg Nappa) yang meninggal lebih dahulu pada tahun 2017 sebagai Penggugat VIII
- Herman bin Dg Limpo menggantikan ayahnya (Dg Limpo bin Dg Nappa) yang
meningggal lebih dahulu pada tahun 2017 sebagai Penggugat IX
- Herni Damayantiy binti Dg Limpo menggantikan ayahnya (Dg Limpo Bin Dg Nappa) yang meninggal lebih dahulu pada tahun 2017 sebagai Penggugat X
Kesemuanya sebagai ahli waris/ahli waris pengganti dari Almarhumah Dg Saga binti Batong.
- Menetapkan bagian/porsi masing-masing ahli waris/ahli waris pengganti atas harta peninggalan Almarhumah Dg Saga binti batong sebagaimana tersebut pada angka 6 (Enam) pada posita diatas menurut Hukum Waris Islam/Kompilasi Hukum Islam.
- Menyatakan bahwa obyek sengketa waris yakni berupa 2 bidang Tanah darat yaitu
- Tanah darat seluas 3752 m2 berdasarkan SPPT/PBB dengan NOP.73.06.010.016.001.114.0 atas nama Saga Binti Batong terletak di dusun Bontotanga, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batasnya yaitu:
Sebelah utara : Tanah milik Harlina Dg Memang, Jalanan
Sebelah Timur : Tanah milik Mangabeang Dg Taba (dahulu) Sri Rahayu (sekarang)
Sebelah Selatan : Tanah milik Dg Laja (dahulu), Muktar (sekarang) tanah milik Dg Nyampa (dahulu), Ahmad (sekarang)
Sebelah barat : Tanah milik Natsir Dg Pasang, Tanah milik Darusalam.
- Tanah darat seluas 3000 m2 berdasarkan SPPT/PBB dengan NOP.73.06.016.016.001.0161.0 atas nama Dg Saga binti Batong terletak di dusun Bontotanga, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batasnya yaitu:
Sebelah utara : Tanah milik Dg Laja (dahulu), Muktar (sekarang), tanah
milik Dg Nyampa (dahulu), Ahmad (sekarang)
Sebelah timur : Tanah milik Dg Lawa
Sebelah selatan : Tanah milik Dg Garra, tanah milik Dg Kare
Sebelah barat : Tanah milik Dg Kare
- Menyatakan bahwa obyek sengketa waris yakni berupa 2 bidang Tanah darat yaitu: Merupakan harta peninggalan (Tirkah) dari Almarhumah Dg Saga binti Batong dibagi waris kepada ahli warisnya yang berhak.
- Menghukum Tergugat dan siapa pun juga yang menguasai hak dari padanya untuk menyerahkan harta peninggalan (Tirkah) dari pewaris dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun kepada Para penggugat, selanjutnya untuk dibagi kepada ahli waris/ ahli
waris pengganti yang berhak menurut Hukum Waris Islam/ Kompilasi Hukum Islam.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
|