| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari ketiga anak yang Bernama;
- AL KIANDRA IRFAN BAKKARENG, Lahir di Bokon Tiom, 14 November 2013, Jenis kelamin Perempuan, dengan nomor KIA : 7308145411130001 ( Anak Kesatu)
- MUHAMMAD ARIENDRA IRFAN BAKKARENG, Lahir di Bokon Tiom, 14 November 2013, Jenis kelamin Laki-Laki, dengan nomor KIA : 7308141411130001 (Anak Kedua)
- AYUNA IRFAN BAKKARENG, Lahir di Bone, 17 Juli 2020, Jenis kelamin Perempuan, dengan nomor KIA : 7308145707200001 (Anak Ketiga)
- Memberi izin kepada Pemohon selaku wali dari anak-anak tersebut untuk mewakili anak-anak yang masih di bawah umur dalam melakukan perbuatan hukum terhadap harta warisan berupa sebidang Tanah yang teletak di Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas 150 M2 (Seratus Lima Puluh Meter Persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 23698 yang tercatat atas nama MUH. IRFAN, termasuk apabila diperlukan untuk menjualnya sepanjang untuk kepentingan dan kesejahteraan anak-anak tersebut.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon
|