Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PA.Sgm 1.SARI ERNINGSIH S BINTI SALIM
2.SRI IRIANSYAH S BINTI SALIM
3.SUHADI RISYAH S BIN SALIM
4.SABRINA AYU NANI S BINTI SALIM
1.MUFIDAHTUL AZMI BINTI MANSYUR
2.SYAIFATUL HUSNA BINTI MANSYUR
3.MUHAJIRIN AL ANSHAR BIN MANSYUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PA.Sgm
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat 8/Pdt.G/2025/PA.Sgm
Penggugat
NoNama
1SARI ERNINGSIH S BINTI SALIM
2SRI IRIANSYAH S BINTI SALIM
3SUHADI RISYAH S BIN SALIM
4SABRINA AYU NANI S BINTI SALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asywar, SHSARI ERNINGSIH S BINTI SALIM
2Asywar, SHSRI IRIANSYAH S BINTI SALIM
3Asywar, SHSUHADI RISYAH S BIN SALIM
4Asywar, SHSABRINA AYU NANI S BINTI SALIM
Tergugat
NoNama
1MUFIDAHTUL AZMI BINTI MANSYUR
2SYAIFATUL HUSNA BINTI MANSYUR
3MUHAJIRIN AL ANSHAR BIN MANSYUR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad bakri SHSYAIFATUL HUSNA BINTI MANSYUR
2Muhammad bakri SHMUFIDAHTUL AZMI BINTI MANSYUR
3Muhammad bakri SHMUHAJIRIN AL ANSHAR BIN MANSYUR
Petitum

Primair  :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan orangtua para Penggugat dan orang para Tergugat sebagai ahli waris HALING Bin KAJA;
  3. Menetapkan para Penggugat dan para Tergugat sebagai ahli waris alamarhum MUHAMMAD SALIM BIN HALING dan dan almarhumah SALAMANG BINTI HALING;
  4. Menetapkan berupa 1 bidang tanah kering luas ± 500 M2 ( Lima Ratus Meter Persegi) yang sementara ada bangunan rumah permanen diatas objek tersebut yang dibangun oleh orang tua para tergugat yang terletak di dusun Pakkingkingan, Desa Maccini Baji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa dengan batas-batas sebagi berikut:

Sebelah Barat   : Resky Nur Fajrianti dan Nur Insani

Sebealah Selatan     : Jalan Dusun

Sebelah Timur   : Rahaba

Sebelah Utara   : Sahriani

1 bidang tanah Basah luas ± 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) yang terletak di dusun Bontomaero, Desa Maccini Baji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa dengan batas-batas sebagi berikut:

Sebelah Barat   : Baramang Bin Malo

Sebealah Selatan     : Rifa Binti KAJA dan Bahtiar Bin Talanga

Sebelah Timur   : Jalanan

Sebelah Utara   : Nasriah Binti Mustakim

1 bidang tanah Basah luas ± 100 M2 (seratus meter persegi) yang terletak di dusun Bontomaero, Desa Maccini Baji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa dengan batas-batas sebagi berikut:

Sebelah Barat   : Jalanan

Sebealah Selatan     : Dg Ati

Sebelah Timur   : Dg Limpo

Sebelah Utara   : Haji Rala

Merupakan sebagai harta peninggalan dari SABBE bin PALUKKA dan DJAMARRO binti KAJA yang telah jatuh waris kepada HALING BIN KAJA yang merupakan orang tua dari MUHAMMAD SALIM BIN HALING (orangtua para penggugat) dan SALAMANG BINTI HALING (orangtua para tergugat);

  1. Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris alamarhum MUHAMMAD SALIM BIN HALING dan dan almarhumah SALAMANG BINTI HALING menurut Hukum Waris Islam pasal 176 Kompilasi Hukum Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
  2. Memerintahkan kepada para Tergugat agar menyerahkan bagian para Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual/dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;
  3. Menyatakan bahwa tanah yang dibeli oleh Turut Tergugat I tidak sah dan cacat hukum;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mengembalikan objek sengketa kepada para penggugat dan para tergugat untuk dibagi sesuai kadar masing-masing;
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mengosongkan rumah:
  6. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut diatas;
  7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak