Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan Pemohon (Neneng Hafsah, S.E., M.M., Bin A Rukman Patri Abdullah) sebagai wali dari anak-anak Pemohon yang bernama Ahmad Alfitrah Bastiar Bin Muh Firman Bastiar dan Ahmad Azril Bastiar Bin Muh Firman Bastiar;
- Menetapkan orang tua yang masih hidup untuk mewakili anak melakukan perbuatan hukum tertentu didalam dan diluar Pengadilan.
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider
atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya |