Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PA.Sgm PRATIWI SYAMSUMARLI NUR AMAN HAMMADO, S.T. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PA.Sgm
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat 6/Pdt.G.S/2025/PA.Sgm
Penggugat
NoNama
1PRATIWI SYAMSUMARLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. MURIADI MUCHTARPratiwi Syamsumarli
Tergugat
NoNama
1NUR AMAN HAMMADO, S.T.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akad Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 004-A/PPJB-CTLY/MEDINA/VII/2020 sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Surat Pengunduran Diri Penggugat yang diajukan kepada Tergugat tanggal 24 Juli 2023 sah dan mengikat;
  4. Menyatakan sah dan berharga bukti pembayaran Penggugat berupa tanda jadi, setoran awal/ uang muka dan pembayaran 16 X (enam belas)  kali angsuran Tergugat sebesar Rp. 261.000.000 (dua ratus enam puluh satu juta rupiah);
  5. Menyatakan Tergugat lalai atau cidera janji (wanprestasi)  membayar pengembalian pembayaran Penggugat sebesar Rp. 261.000.000 ( dua ratus enam puluh satu juta rupiah );
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 261.000.000         ( dua ratus enam puluh satu juta rupiah ) tunai dan seketika.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Lasuloro  Dalam 5 No. 39 Antang, Kota Makassar;
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah ) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
  9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Jika sekiranya Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak