Petitum |
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan seluruh objek perkara pada poin 5.1. sampai 5.8. adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan dan menetapkan bagian masing-masing antara Penggugat dengan tergugat adalah 50 % menjadi milik Penggugat dan 50% lainnya menjadi milik Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (setengah) bagian harta Penggugat dari seluruh harta bersama yang dikuasai Tergugat pada sub 5.1. sampai 5.8. kepada Penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Pengadilan Agama Sungguminasa untuk dibagikan kepada Penggugat.
- Menyatakan pembagian atas objek sengketa a quo dapat dilakukan secara natural, atau konvensasi dari salah satu pihak kepada pihak lainnya dalam perkara ini, atau pembagian yang dilakukan dengan cara menyerahkan kepada Lembaga Lelang yang sah dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing pihak yaitu Penggugat 50 % dan 50 % lainya diserahkan kepada Tergugat.
- Melakukan sita harta bersama (conservatoir Beslaag) atas semua harta bersama tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsider:
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |