Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
359/Pdt.G/2024/PA.Sgm 1.Pajo Dg Ngalle bin Dg. Tarra
2.Mati Dungka binti Dg. Tarra
3.Bulang binti Dg. Tarra
4.Rosmala Dg Kanang binti Dg. Tarra
5.Kamasiah Dg Romba binti Dg. Tarra
Haeruddin Dg. Ngempo bin Dg. Tarra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 359/Pdt.G/2024/PA.Sgm
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat 359/Pdt.G/2024/PA.Sgm
Penggugat
NoNama
1Pajo Dg Ngalle bin Dg. Tarra
2Mati Dungka binti Dg. Tarra
3Bulang binti Dg. Tarra
4Rosmala Dg Kanang binti Dg. Tarra
5Kamasiah Dg Romba binti Dg. Tarra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asfar Jafar, S.H.Pajo Dg Ngalle bin Dg. Tarra
2Asfar Jafar, S.H.Mati Dungka binti Dg. Tarra
3Asfar Jafar, S.H.Bulang binti Dg. Tarra
4Asfar Jafar, S.H.Rosmala Dg Kanang binti Dg. Tarra
5Asfar Jafar, S.H.Kamasiah Dg Romba binti Dg. Tarra
Tergugat
NoNama
1Haeruddin Dg. Ngempo bin Dg. Tarra
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas objek sengketa dalam perkara ini;
  3. Menetapkan secara hukum bahwa almarhum Dg Tarra Bin Pammase, adalah Pewaris dalam perkara ini meninggal dunia pada tahun 2023 di Gowa, dan menetapkan pula bahwa almarhumah Binati adalah istri pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 2000 di Gowa;
  4. Menetapkan secara hukum Bapak Pewaris bernama Pammase meninggal dunia pada Tahun 1979 di Gowa dan ibu Pewaris bernama Taimang meninggal dunia pada Tahun 1975 di Gowa;
  5. Menetapkan secara hukum bahwa pernikahan pewaris dengan istrinya melahirkan 6 orang anak yang masing-masing bernama :
  1. Pajo Dg Ngalle bin Dg. Tarra;
  2. Mati Dungka binti Dg. Tarra;
  3. Bulang binti Dg. Tarra;
  4. Rosmala Dg Kanang binti Dg. Tarra;
  5. Kamasiah Dg Romba binti Dg. Tarra;
  6. Haeruddin Dg Ngempo bin Dg Tarra;
  7. Menetapkan secara hukum, bahwa 1. Pajo Dg Ngalle bin Dg. Tarra,  2. Mati Dungka binti Dg. Tarra,  3. Bulang binti Dg. Tarra,  4. Rosmala Dg Kanang binti Dg. Tarra,  5. Kamasiah Dg Romba binti Dg. Tarra,  6. Haeruddin Dg Ngempo bin Dg. Tarra, adalah anak / keturunan Pewaris dengan istrinya Binati, maka 6 (enam) orang anak tersebut, selanjutnya disebut  sebagai para Ahli Waris  dalam perkara ini;
  8. Menetapkan secara hukum, Bahwa asal usul Harta Warisan dalam perkara ini adalah berasal dari harta orang tua Pewaris yang bernama Pammase dengan luas keseluruhan kurang lebih 20 Hektar;
  9. Menetapkan secara hukum, obyek sengketa I (pertama) yang terletak di Dusun Bissoloro, Desa Bissoloro, Kec. Bungaya, Kab. Gowa seluas kurang lebih 10 Hektar, dengan batas-batas sebagai berikut :
  10. Sebelah Utara         :  Tanah Milik Padda Dg Ngitung, Caddi Dg Sere, Dg                                                                      Rowa;
  11. Sebelah Selatan      :   Jalanan;
  12. Sebelah Barat         : Tanah MilikTallasa Nojeng, Dg Sija, Saluran air,                                                                                           Paturung Dg Sempo, Sattuang Dg Ngalle;
  13. Sebelah Timur         :   Tanah Milik Dg Jarre, Dg Ngasa, Aja;
  14.  

  15. Menetapkan secara hukum, Tanah Sengketa yang seluas kurang lebih 10 Hektar dahulu telah di Hibahkan oleh Pewaris kepada anaknya yang bernama Rosmala Dg Kanang binti Dg. Tarra seluas kurang lebih 80 are dan dibuatkan surat pernyataan Hibah dari orang tuanya (Pewaris) dan disetujui dan di tanda tangani oleh saudara-saudaranya;
  16. Menetapkan secara hukum, obyek sengketa II (kedua) terletak di Dusun Bontotangnga, Desa Bissoloro, Kec. Bungaya, Kab. Gowa yang kesemuanya dikuasai dan digarap oleh Tergugat / Haeruddin Dg Ngempo bin Dg. Tarra, adapun luas masing-masing obyek sengketa tersebut adalah sebagai berikut :
  17. Obyek sengketa dengan luas kurang lebih 1 Hektar, dengan batas-batas sebagai berikut :
  18. Sebelah Utara         : Tanah Milik Basineng;
  19. Sebelah Selatan      : Tanah Milik Dg Jarre;
  20. Sebelah Timur         : Tanah Milik Coddi Dg Sere;
  21. Sebelah Barat        : Tanah Milik Basineng;
  22. di kuasai dan digarap oleh Haeruddin Dg Ngempo bin Dg. Tarra / Tergugat;

  23. Obyek sengketa dengan luas kurang lebih 3 Hektar, dengan batas-batas sebagai berikut :
  24. Sebelah Utara         : Tanah Milik Coddi Dg Sere;
  25. Sebelah Selatan      : Tanah Milik Kamiseng;
  26. Sebelah Timur         : Tanah Milik Ciri Dg Lolo;
  27. Sebelah Barat         :  Tanah Milik Dg Jarre;
  28. di kuasai dan digarap oleh Haeruddin Dg Ngempo bin Dg Tarra/ Tergugat;

  29. Obyek sengketa dengan luas kurang lebih 3 Hektar, dengan batas-batas sebagai berikut :
  30. Sebelah Utara         : Tanah Milik Muma;
  31. Sebelah Selatan      : Tanah Milik Dg Lurang;
  32. Sebelah Timur         : Tanah Milik Lebu Dg Gassing;
  33. Sebelah Barat        : Tanah Milik Kuneng Dg Tutu;
  34. di kuasai dan digarap oleh Haeruddin Dg Ngempo bin Dg. Tarra/ Tergugat;

  35. Obyek sengketa dengan luas kurang lebih 3 Hektar, dengan batas-batas sebagai berikut :
  36. Sebelah Utara         : Tanah Milik Dg Caking;
  37. Sebelah Selatan      :  Tanah Milik Pucadda;
  38. Sebelah Timur         : Tanah Milik Dg Simbung;
  39. Sebelah Barat        : Tanah Milik Dg Caking;
  40. di kuasai dan digarap oleh Haeruddin Dg Ngempo bin Dg. Tarra/ Tergugat;

     

  41. Menetapkan secara hukum bahwa Harta Warisan yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini belum terbagi baik secara natura / kekeluargaan maupun secara hukum Faraid / Hukum waris Islam kepada semua Ahli Waris Pewaris dalam perkara ini;
  42. Menetapkan secara hukum bahwa segala surat-surat atau SPPT / PBB atau sertifikat maupun surat-surat lainnya atas nama Tergugat yang menimbulkan hak keperdataan kepada Tergugat yang tidak diketahui yang dapat merugikan hak-hak waris Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dalam perkara ini;
  43. Menetapkan secara hukum bahwa Para Penggugat sudah berkali-kali mengupayakan upaya damai menyelesaikan pembagian harta warisan tersebut secara kekeluargaan dan mufakat kepada Tergugat / Haeruddin Dg Ngempo bin Dg. Tarra melalui keluarga, tingkat pemerintah Desa dan tingkat pemerintah kecamatan, hingga Kepolisian setempat, tetapi tidak berhasil dan upaya perdamaianpun sia-sia;
  44. Menetapkan secara hukum bahwa Para Penggugat, sudah berupaya semaksimal mungkin, namun tidak berhasil dan sia-sia, maka Para Penggugat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ini di Pengadilan Agama Sungguminasa, agar semua obyek sengketa dapat dibagi sesuai ketentuan hukum waris Islam / hukum Faraid, kemudian dibagikan sesuai bagian masing-masing Para ahli waris dalam perkara ini;
  45. Menghukum Tergugat membayar uang kerugian (Dwangsong) secara tanggung renteng setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dalam perkara ini;
  46. Menghukum Tergugat, bilamana tidak dapat melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara kekeluargaan, damai / natura, maka semua obyek sengketa dapat dilakasanakan pembagiannya sesuai isi putusan dengan jalan di eksekusi secara riil oleh Pengadilan Agama Sungguminasa, untuk dibagi kepada semua ahli waris pewaris dalam perkara ini;
  47. Menetapkan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini, dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari Tergugat;
  48. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak