Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
163/Pdt.P/2024/PA.Sgm 1.Andi Syamsiar binti Massankiling
2.Dr. Andi Tenri Pada Agustang, S.Sos. M.Pd binti Andi Agustang
3.Andi Dewi Haryanti Agustang, SE binti Andi Agustang
4.Andi Dody May Putra Agustang bin Andi Agustang
5.Andi Suci Ramadhani Agustang binti Andi Agustang
6.Andi Yosi Adiwisastra Agustang bin Andi Agustang
7.Andi Cinta binti Mappananrang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 163/Pdt.P/2024/PA.Sgm
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat 163/Pdt.P/2024/PA.Sgm
Pemohon
NoNama
1Andi Syamsiar binti Massankiling
2Dr. Andi Tenri Pada Agustang, S.Sos. M.Pd binti Andi Agustang
3Andi Dewi Haryanti Agustang, SE binti Andi Agustang
4Andi Dody May Putra Agustang bin Andi Agustang
5Andi Suci Ramadhani Agustang binti Andi Agustang
6Andi Yosi Adiwisastra Agustang bin Andi Agustang
7Andi Cinta binti Mappananrang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Drs. Muhyiddin Mappiare, M.H.Andi Syamsiar binti Massankiling
2Drs. Muhyiddin Mappiare, M.H.Dr. Andi Tenri Pada Agustang, S.Sos. M.Pd binti Andi Agustang
3Drs. Muhyiddin Mappiare, M.H.Andi Dewi Haryanti Agustang, SE binti Andi Agustang
4Drs. Muhyiddin Mappiare, M.H.Andi Dody May Putra Agustang bin Andi Agustang
5Drs. Muhyiddin Mappiare, M.H.Andi Suci Ramadhani Agustang binti Andi Agustang
6Drs. Muhyiddin Mappiare, M.H.Andi Yosi Adiwisastra Agustang bin Andi Agustang
7Drs. Muhyiddin Mappiare, M.H.Andi Cinta binti Mappananrang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, mohon kiranya Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Permohonan ini, berkenan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.----------------------------
  2. Menetapkan Almarhum Andi Agustang bin Andi Bagu telah meninggal dunia pada tanggal 31 Januari 2024.
  3. Menetapkan ahli waris almarhum Andi Agustang bin Andi Bagu masing-masing sebagai berikut :
  • Andi Syamsiar binti Massankiling (sebagai istri),      

 

  • Dr. Andi Tenri Pada Agustang, S.Sos. M.Pd (sebagai anak).        

 

  • Andi Dewi Haryanti Agustang, SE, (sebagai anak).  

 

  • Andi Dody May Putra Agustang, (sebagai anak).

 

  • Andi Suci Ramadhani Agustang, (sebagai anak).

 

  • Andi Yosi Adiwisastra Agustang, (sebagai anak).  

 

  • Andi Cinta binti Mappananrang (sebagai Ibu)

 

  1. Menetapkan Para Ahli Waris untuk mengurus, menanda tangani peralihan dan segala surat-surat yang berkaitan dengan Tabungan Rekening dan Tabungan Deposito Almarhum pada Bank Sulselbar atas nama Andi Agustang bin Andi Bagu dan segala sesuatu dalam hal penyelesaian berkas yang menyangkut hak-hak Almarhum. --------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya yang timbul dalam Permohonan a quo. 

 

Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) .--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak