Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD SALEH KASAU, S.H. | Mariati | 2 | MUHAMMAD SALEH KASAU, S.H. | Hj.Nurmiati,SKM | 3 | MUHAMMAD SALEH KASAU, S.H. | Muhammad Aras, S.Si | 4 | MUHAMMAD SALEH KASAU, S.H. | Anwar | 5 | MUHAMMAD SALEH KASAU, S.H. | Mulyadi | 6 | MUHAMMAD SALEH KASAU, S.H. | Hamka Amir | 7 | MUHAMMAD SALEH KASAU, S.H. | Nurul Izzah Aulia | 8 | MUHAMMAD SALEH KASAU, S.H. | Faqih Munadhil Haq |
|
Petitum |
- Bahwa H.M Amir alias M. Amir Dg.Liwang adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan telah meninggal dunia di Madinah (Arab Saudi) pada Tanggal 23 Februari 2023 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam dan semasa hidupnya telah menikah dengan Mariati (Pemohon I) pada tanggal 04 Nopember 1968 Masehi bertepatan dengan 13 Sya’ban 1388 Hijriah dan masih hidup yang dalam perkawinannya telah lahir 6 (Enam) orang anak yang bernama :
- Hj.Nurmiati, SKM binti Amir, anak Pertama (Pemohon II).
- Nursyamsi binti Amir, anak Kedua (Almarhumah).
- Muhammad Aras, S.Si bin Amir, anak ke Tiga (Pemohon III).
- Anwar bin Amir, anak Ke Empat(Pemohon IV).
- Mulyadi bin Amir, anak Ke Lima (Pemohon V).
- Hamka Amir bin Amir, anak Ke Enam (Pemohon VI).
- Bahwa khusus Almarhumah Nursyamsi binti Amir sebagai anak kedua dari Almarhum H.M. Amir alias M. Amir Dg.Liwang telah meninggal dunia sebelumnya pada Tanggal 13 Agustus 2009 dan semasa hidupnya menikah dengan Salahuddin dan dalam perkawinannya telah lahir 2 (dua) orang anak yang bernama:
- Nurul Izzah Aulia binti Salahuddin, anak pertama (Pemohon VII)
- Faqih Munadhil Haq bin Salahuddin, anak kedua (Pemohon VIII).
- Bahwa Mariati sebagai Janda Almarhum H.M. Amir alias M. Amir Dg.Liwang (Pemohon I), sedangkan Pemohon II s/d pemohon VI adalah anak Almarhum H.M. Amir alias M. Amir Dg.Liwang dan Pemohon VII s/d Pemohon VIII adalah anak dari Almarhumah Nursyamsi binti Amir (Anak Kedua), dalam perkawinannya dengan Salahuddin telah lahir 2 (dua) orang anak, sehingga Pemohon VII dan Pemohon VIII adalah sebagai ahli waris pengganti Almarhum H.M. Amir alias M. Amir Dg.Liwang.
- Bahwa Pemohon I selaku istri/janda dan Pemohon II s/d Pemohon VI selaku anak serta Pemohon VII dan Pemohon VIII selaku cucu/ahli waris pengganti Almarhum H.M. Amir alias M. Amir Dg.Liwang dan tidak ada penghalang sebagai ahli waris yang kesemuanya Beragama Islam, sehingga sah menurut hukum untuk ditetapkan sebagai janda dan ahli waris serta ahli waris pengganti Almarhum H.M. Amir alias M. Amir Dg.Liwang.
- Bahwa permohonan penetapan ahli waris ini adalah bertujuan untuk kepentingan pengurusan administrasi pengalihan penerimaan gaji Almarhum H.M Amir alias M. Amir Dg.Liwang dan pengalihan rekening pada Bank atas nama Almarhum H.M Amir alias M. Amir Dg.Liwang kepada Istri/jandanya yang bernama Mariati (Pemohon I) Almarhum H.M Amir alias M. Amir Dg.Liwang, sehingga patut dan beralasan hukum untuk diizinkan oleh Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB agar supaya segala tindakan/perbuatan hukum yang dilakukan kemudian berdasarkan penetapan a quo adalah sah menurut hukum.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan ini memohon kiranya kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB Cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan a quo untuk berkenan:
- Mengabulkan permohonan penetapan ahli waris pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Almarhum H.M Amir alias M. Amir Dg.Liwang telah meninggal dunia pada Tanggal 23 Februari 2023 di Madinah (Arab Saudi);
- Menyatakan Mariati adalah Istri/Janda Almarhum H.M Amir alias M. Amir Dg.Liwang (Pemohon I);
- Menyatakan:
- Hj.Nurmiati, SKM binti Amir, anak pertama (Pemohon II).
- Muhammad Aras, S.Si bin Amir, anak ke tiga (Pemohon III).
- Anwar bin Amir, anak ke empat (Pemohon IV).
- Mulyadi bin Amir, anak ke lima (Pemohon V).
- Hamka Amir bin Amir, anak ke enam (Pemohon VI).
adalah anak/ahli waris Almarhum H.M. Amir alias M. Amir Dg.Liwang;
- Menyatakan:
- Nurul Izzah Aulia binti Salahuddin, ahli waris pengganti (Pemohon VII).
- Faqih Munadhil Haq bin Salahuddin, ahli waris pengganti (Pemohon VIII).
adalah anak dari Almarhumah Nursyamsi dengan suaminya yang bernama Salahuddin sebagai ahli waris pengganti dari Almarhum H.M. Amir alias M. Amir Dg.Liwang.
- Menetapkan :
- Mariati (Pemohon I);
- Hj.Nurmiati, SKM binti Amir (Pemohon II).
- Muhammad Aras, S.Si bin Amir (Pemohon III).
- Anwar bin Amir (Pemohon IV).
- Mulyadi bin Amir (Pemohon V).
- Hamka Amir bin Amir (Pemohon VI).
- Nurul Izzah Aulia binti Salahuddin (Pemohon VII).
- Faqih Munadhil Haq bin Salahuddin (Pemohon VIII).
adalah sebagai janda dan ahli waris serta ahli waris pengganti Almarhum H.M. Amir alias M. Amir Dg.Liwang;
- Mengizinkan Pemohon I (Mariati Janda Almarhum H.M. Amir alias M. Amir Dg.Liwang) untuk mengambil alih penerimaan gaji pensiun dari H.M. Amir alias M. Amir Dg.Liwang serta mengambil alih seluruh rekening Bank atas nama Almarhum H.M. Amir alias M. Amir Dg. Liwang untuk atas nama Mariati (Pemohon I).
- Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon.
|